Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 63
(1)

PIHK wajib:

  1. memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;

  2. memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;

  3. memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;

  4. memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;

  5. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;

  6. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan

  7. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.

(2)

PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

  1. teguran tertulis;

  2. pembekuan izin; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!