Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:

  1. 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan

  2. 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.

Terkait

Komentar!