Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 62

PIHK berhak mendapatkan:

  1. pembinaan dari Menteri;

  2. informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;

  3. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;

  4. identitas Jemaah Haji dan asuransi;

  5. penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;

  6. informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan

  7. kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.


Terkait

Komentar!