Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan; |
---|
Mengingat | : |
|
---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUPAHAN. |
---|