Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

Terkait

Komentar!