Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan:

  1. berhalangan;

  2. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau c. menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.

Terkait

Komentar!