Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(2)Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan:
berhalangan;

melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau

menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.

Komentar!