Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui buku Upah di Perusahaan.

Komentar!