Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk secara sah berhak meminta keterangan mengenai Upah untuk dirinya dalam hal keterangan terkait Upah tersebut hanya dapat diperoleh melalui buku Upah di Perusahaan.

Terkait

Komentar!