Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
menjalankan kewajiban terhadap negara;

menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;

melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau

melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.

Komentar!