Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.

(2)

Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Terkait

Komentar!