Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait

Komentar!