Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 62
Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) kepada Menteri.

Komentar!