Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 19

Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.


Terkait

Komentar!