Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:

  1. denda;

  2. ganti rugi;

  3. pemotongan Upah untuk pihak ketiga;

  4. uang muka Upah;

  5. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;

  6. hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha; dan/atau

  7. kelebihan pembayaran Upah.

Terkait

Komentar!