Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 59
(1)

Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:

  1. tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);

  2. tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

  3. tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

  4. tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

  5. tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; dan/atau f. melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. pembatasan kegiatan usaha;

  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

  4. pembekuan kegiatan usaha.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 60
(1)

Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 kepada Pengusaha.

(2)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:

  1. pengaduan; dan/atau

  2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

(3)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 61

Pengusaha yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tidak menghilangkan kewajibannya untuk membayar hak Pekerja/Buruh.


Pasal 62

Menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) kepada Menteri.


Terkait

Komentar!