Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)

Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:

  1. Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

  2. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

  3. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

  4. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

  5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

  6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau

  7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Terkait

Komentar!