Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(3)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau

anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Komentar!