Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi

Bagian Kedelapan
Upah untuk Perhitungan Pajak Penghasilan


Pasal 36
(1)

Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh.

(2)

Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(3)

Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!