Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(3)Hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan. __

Komentar!