Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
denda;

ganti rugi; dan/atau

uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

Komentar!