Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

  1. denda;

  2. ganti rugi; dan/atau

  3. uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

Terkait

Komentar!