Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)

Pendapatan non Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa tunjangan hari raya keagamaan.

(2)

Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:

  1. bonus;

  2. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau

  3. uang servis pada usaha tertentu.


Terkait

Komentar!