Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(5)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

  1. pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh; dan/atau

  2. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

Terkait

Komentar!