Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(5)Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:
pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh; dan/atau

sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

Komentar!