Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon terdiri atas:
Upah pokok; dan

tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada Pekerja/Buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi, maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh.

Komentar!