Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(8)

Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Upah minimum selanjutnya dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait

Komentar!