Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(6)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk kelebihan pembayaran Upah kepada Pekerja/Buruh dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.

Terkait

Komentar!