Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 51
(1)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
denda;

ganti rugi;

pemotongan Upah untuk pihak ketiga;

uang muka Upah;

sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;

hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha; dan/atau

kelebihan pembayaran Upah.

(2)Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Komentar!