Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(4)

Upah minimum sektoral kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum kabupaten/kota di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Terkait

Komentar!