Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi

Bagian Kedua
Pemotongan Upah


Pasal 57
(1)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

  1. denda;

  2. ganti rugi; dan/atau

  3. uang muka Upah, dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

(2)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari Pekerja/Buruh.

(3)

Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap saat dapat ditarik kembali.

(4)

Surat kuasa dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk:

  1. pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh; dan/atau

  2. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

(6)

Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk kelebihan pembayaran Upah kepada Pekerja/Buruh dilakukan tanpa persetujuan Pekerja/Buruh.


Pasal 58

Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.


Terkait

Komentar!