Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 46
(1)

Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(2)

Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.


Terkait

Komentar!