Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

<<>>
Pasal 3
(1)Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
(2)Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Upah minimum;

Upah kerja lembur;

Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

bentuk dan cara pembayaran Upah;

denda dan potongan Upah;

hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;

struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

Upah untuk pembayaran pesangon; dan

Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.


Komentar!