Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum.

(2)

Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UM n = UM t + {UM t x (Inflasi t + % ∆ PDB t )} (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!