Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(2)Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non Upah berupa:
bonus;

uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau

uang servis pada usaha tertentu.

Komentar!