Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:

  1. pengaduan; dan/atau

  2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Terkait

Komentar!