Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:
pengaduan; dan/atau

tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Komentar!