Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:

  1. Upah tanpa tunjangan;

  2. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau

  3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Terkait

Komentar!