Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  1. Upah tanpa tunjangan; atau

  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Terkait

Komentar!