Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Upah minimum;

  2. Upah kerja lembur;

  3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

  4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

  5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

  6. bentuk dan cara pembayaran Upah;

  7. denda dan potongan Upah;

  8. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;

  9. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

  10. Upah untuk pembayaran pesangon; dan

  11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Terkait

Komentar!