Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)

Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Terkait

Komentar!