Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

Terkait

Komentar!