Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)

Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha.

Terkait

Komentar!