Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(4)Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:
pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau

pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Komentar!