Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(4)

Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan:

  1. pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau

  2. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.

Terkait

Komentar!