Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Terkait

Komentar!