Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(5)

Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:

  1. hak istirahat mingguan;

  2. cuti tahunan;

  3. istirahat panjang;

  4. cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau

  5. cuti keguguran kandungan.

Terkait

Komentar!