Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(5)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
hak istirahat mingguan;

cuti tahunan;

istirahat panjang;

cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau

cuti keguguran kandungan.

Komentar!