Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya.

Komentar!