Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 26
(1)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut:
untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah;

untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;

untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan

untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

(2)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.
(3)Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:
Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;

menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau

anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.


Komentar!