Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:

  1. tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);

  2. tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

  3. tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

  4. tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

  5. tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; dan/atau f. melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. pembatasan kegiatan usaha;

  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

  4. pembekuan kegiatan usaha.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!