Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 59
Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:
tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);
tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; dan/atau f. melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;
pembatasan kegiatan usaha;
penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
pembekuan kegiatan usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.