Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 59
(1)Sanksi administratif dikenakan kepada Pengusaha yang:
tidak membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2);

tidak membagikan uang servis pada usaha tertentu kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

tidak menyusun struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);

tidak membayar Upah sampai melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; dan/atau

melakukan pemotongan Upah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;

pembatasan kegiatan usaha;

penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

pembekuan kegiatan usaha.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.

Komentar!