Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!