Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 24
(1)Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2)Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan:
berhalangan;

melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau

menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.

(3)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan

Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:

menikah;

menikahkan anaknya;

mengkhitankan anaknya;

membaptiskan anaknya;

isteri melahirkan atau keguguran kandungan;

suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau

anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka

yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.

(4)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
menjalankan kewajiban terhadap negara;

menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;

melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau

melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.

(5)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
hak istirahat mingguan;

cuti tahunan;

istirahat panjang;

cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau

cuti keguguran kandungan.


Komentar!