Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

(2)

Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan:

  1. berhalangan;

  2. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; atau c. menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upahnya.

(3)

Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

  2. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan

  3. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:

    1. menikah;

    2. menikahkan anaknya;

    3. mengkhitankan anaknya;

    4. membaptiskan anaknya;

    5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan;

    6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau

    7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.

(4)

Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:

  1. menjalankan kewajiban terhadap negara;

  2. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;

  3. melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau

  4. melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan.

(5)

Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:

  1. hak istirahat mingguan;

  2. cuti tahunan;

  3. istirahat panjang;

  4. cuti sebelum dan sesudah melahirkan; atau

  5. cuti keguguran kandungan.


Terkait

Komentar!