Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(2)Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil maka Pekerja/Buruh atau kuasa yang ditunjuk berhak meminta bantuan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Komentar!