Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut:

  1. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah;

  2. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;

  3. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan

  4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

Terkait

Komentar!