Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>

BAB VI
HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH


Pasal 51
(1)

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:

  1. denda;

  2. ganti rugi;

  3. pemotongan Upah untuk pihak ketiga;

  4. uang muka Upah;

  5. sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;

  6. hutang atau cicilan hutang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha; dan/atau

  7. kelebihan pembayaran Upah.

(2)

Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Pasal 52

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang menjadi kewajiban Pekerja/Buruh yang belum dipenuhi dan/atau piutang Pekerja/Buruh yang menjadi hak Pekerja/Buruh yang belum terpenuhi dapat diperhitungkan dengan semua hak yang diterima sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja.


Terkait

Komentar!