Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Dalam hal Pengusaha memberikan Upah tanpa tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarnya Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

Terkait

Komentar!