Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. pembatasan kegiatan usaha;

  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

  4. pembekuan kegiatan usaha.

Terkait

Komentar!