Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
teguran tertulis;

pembatasan kegiatan usaha;

penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan

pembekuan kegiatan usaha.

Komentar!